Sejarah sang saka MERAHPUTIH
Negara Kesatuan Republik  Indonesia memiliki bendera yang berwarna merah putih dengan bentuk  persegi panjang dan mempunyai ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari  panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih  yang kedua bagiannya berukuran sama. Warna merah dan putih mempunyai  arti yang sangat dalam, sebab kedua warna tersebut tidak begitu saja  dipilih dengan cuma–cuma, melainkan melalui proses sejarah yang begitu  panjang dalam perkembangan Bangsa Indonesia. 
Selain itu, sangsaka merah putih memiliki  peraturan tersendiri bagi setiap warga Indonesia, yang diatur dalam UUD  45 pasal 35, UU No 24/2009, dan 
Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Sebagai warga Negara Indonesia yang cinta  akan Negaranya, wajib bagi kita untuk mengetahui sejarah dan mengenal  arti symbol yang terdapat pada sangsaka merah putih. Berikut  awalmula.com mengulas seputar Sejarah Bendera Merah Putih yang di sadur  dari Wikipedia.
Sejarah Bendara Merah Putih 
Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna 
Kerajaan Majapahit.  Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera  merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan  Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang  Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih  sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan  dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera  perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja  dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.
Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang –  pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan  warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang,  bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.
Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi  Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol  kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan  nama Woromporang.
Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M)  Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam  perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan  kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20  sebagai ekspresi nasionalisme terhadap 
Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di 
Jawa  pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu  dilarang digunakan. Sistem ini diadopsi sebagai bendera nasional pada  tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan telah  digunakan sejak saat itu pula.
Arti Warna Bendera Merah Putih 
Bendera Indonesia memiliki makna  filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan  tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya  saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu  kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah  mirip dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih mirip dengan  warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia,  terutama di pulau Jawa. Ketika 
Kerajaan Majapahit  berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan  putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini  oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah  berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna  merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak  bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah  ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah,  yang ditanam di gua garba.
 
Peraturan Bendera Merah Putih 
Bendera negara diatur menurut 
UUD ’45 pasal 35, UU No 24/2009, dan 
Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
Menurut UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035):
- Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
 
- Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:
 
1.      200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
2.      120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
3.      100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
4.      36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
5.      30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
6.      20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
7.      100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
8.      100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
9.      30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
10.  10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu  antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu  pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam  hari.
 
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari  Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang  menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan,  transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara  Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia  di luar negeri.
 
- Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
 
1.      Istana Presiden dan Wakil Presiden;
2.      gedung atau kantor lembaga negara;
3.      gedung atau kantor lembaga pemerintah;
4.      gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
5.      gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
6.      gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
7.      gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
8.      gedung atau halaman satuan pendidikan;
9.      gedung atau kantor swasta;
10.  rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
11.  rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
12.  rumah jabatan menteri;
13.  rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
14.  rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
15.  gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
16.  pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
17.  lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
18.  taman makam pahlawan nasional.
- Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat  dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden,  mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara,  menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan  perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara  Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal  dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa  dan negara.
 
- Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa  Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56  Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka  Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional  Jakarta.
 
- Setiap orang dilarang:
 
1.      merusak, merobek,  menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud  menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
2.      memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
3.      mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
4.      mencetak, menyulam, dan menulis  huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda  apapun pada Bendera Negara; dan
5.      memakai Bendera Negara untuk  langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat  menurunkan kehormatan Bendera Negara.
 Terimakasih sudah membaca Sejarah sang saka MERAHPUTIH